Melawi, Faktapers Id – Unit Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan Tiga orang pemain judi jenis Cexi dianntaranya Sutono/Adiong, Kunminkong/Apin dan Edi ependi/Aki, warga Dusun Kerangan Sibau Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pengamanan tersangka Jum’at (10/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primastya Dryan Maestro S.I.K mengatakan ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan. Menurutnya pihaknya telah mengamankan 3 orang yang sedang asik bermain judi jenis Cexi.
“Tiga pelaku merupakan warga Dusun Kerangan Sibau Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, berhasil digelandang Unit Reskrim Polres Melawi, lantaran telah melakukan Tindak Pidana Perjudian, Cexi, ” terang Kasat Reskrim Polres Melawi, Jum’at (17/1/2020).
Penangkapan Perjudian Jenis Capsah dengan menggunakan kartu Cexi berawal anggota polres Melawi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah tersangka tersebut ada kegiatan perjudian.
“Kemudian Anggota Reskrim langsung Turun ke Tkp melakukan Penyelidikan saat di lakukan Pengintaian ternyata benar di dalam Rumah tersangka ada bertiga melakukan kegiatan permainan Perjudian Jenis Capsah Dengan Menggunakan Daun Remi Cexi kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Melawi, untuk diproses lebih lanjut,” papar Kasat.
Ada pun Barang Bukti yang di sita berupa Kartu Remi box Uang Tunai Rp. 600.000,-(Enam Ratus Ribu Rupiah,” pungkasnya. Abd/Skn