Maros, faktapers.id – Kapolres Maros memberikan arahan kepada seluruh personil Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Maros dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyidikan di Jajaran Polres, bertempat di Aula Gedung Promoter Polres Maros, Jumat (17/1/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon Sik Sh, dan didampingi Kasat Narkoba Akp Irvan dan Kbo Sat Reskrim Iptu Hendra Magera.
Mengawali kegiatan ini, Kapolres memberikan sambutannya dan menyampaikan beberapa hal teknis dalam penyidikan tindak pidana.
Kapolres Maros Akbp Musa Tampubolon Sik sh mengatakan, penetapan tersangka juga harus memiliki alat bukti yang cukup dengan pengertian harus memiliki minimal 2 alat bukti.
“Sehingga penyidik diminta bekerja lebih profesional dan jangan terburu-buru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka”ujarnya.
“Setiap ada pengaduan dari masyarakat, agar dilakukan gelar perkara awal dengan unit kecil oleh SPK dan Piket Reskrim untuk menentukan apakah perbuatan yang dilaporkan itu merupakan tindak pidana atau bukan, bila hal itu diyakini bukan merupakan tindak pidana setelah melalui gelar perkara, maka petugas dapat menolak laporan tersebut sesuai mekanisme atau ketentuan yang berlaku”sambungnya.
“Penyidik harus meningkatkan kinerja dan Profesionalisme nya dalam menangani perkara pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa penegakkan hukum itu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, adanya rasa keadilan dan membuat terang suatu tindak pidana.
Untuk mengimplementasikan semua itu perlu dilakukan manajemen penyidikan yang meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
Diakhir arahannya Kapolres kembali mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergitas antara penyidik dengan penuntut umum sehingga kendala-kendala yang ditemui dapat diselesaikan dengan baik, Kapolres juga memotivasi penyidik untuk terus mengembangkan kemampuan serta menambah wawasan sehingga tidak ketinggalan dengan perkembangan jaman.(anchank)