Headline

Pengurus PERADI Singaraja Resmi Dilantik Waketum Zainal Marzuki

918
×

Pengurus PERADI Singaraja Resmi Dilantik Waketum Zainal Marzuki

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, faktapers.id – DPC PERADI Singaraja lantik puluhan pengacara atau advokat di Bumi Panji Sakti, disalah satu hotel terkenal di kawasan Lovina Sabtu (18/1/) sore.

Pelantikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Singaraja yang diketuai oleh Gede Harja Astawa, SH, yang ditetapkan dalam SK Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Nomor: Kep.009/PERADI/DPN/1/2020, masa jabatan 2020-2023 juga dilantik oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PERADI Pusat, H Zainal Marzuki, SH, MH,

Diketahui PERADI yang telah dibentuk di Pulau Dewata, Bali memiliki dua DPC Singaraja dan DPC PERADI Denpasar yang diketuai advokat asal Buleleng Budi Adnyana, SH.

Dalam kepengurusan DPC PERADI Singaraja meliputi advokat senior Drs I Ketut Sulana, SH, MH, sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Singaraja. Sementara advokat ternama Bali Utara Kadek Doni Riana, SH. MH, dipercaya menjadi Sekretaris DPC PERADI Singaraja, didampingi Ida Ayu Putu Denny Purba, SH, sebagai bendahara.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PERADI Pusat, H Zainal Marzuki, SH, MH, dalam sambutanya menegaskan bahwa PERADI dibentuk beradasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “PERADI merupakan satu-satu organisasi advokat sah di Indonesia,” tandasnya.

Marzuki menyebutkan di setiap DPC PERADI di seluruh Indonesia selalu memiliki Pos Bantuan Hukum (PBH) yang akan membantu masyarakat menuju keadilan bahkan hal ini diintrusi secara cuma-cuma alias gratis.

Ungkapan Marzuki itu benar adanya. Sebagai bukti, pada saat pelantikan DPC PERADI Singaraja, juga dilakukan pengukuhan Pengurus Pos Bantuan Hukum (PBH) dan Komite Pengacara Muda.

Usai pelantikan dilanjutkan dengan kuliah umum dengan narasumber mantan hakim MK, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum., dan Ketua Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, SH., M.H., C.L.A. dengan moderator Ketua DPC PERADI Singaraja, Gede Harja Astawan, SH.

Hal menarik diungkap Budi Adnyana, menjadi seorang advokat harus memiliki syarat utama. Yakni kejjujuran dan kerberanian.

“Jujur kepada klien, jangan sekali-kali membohongi klien karena mereka menjadi corong paling ampuh untuk menjatuhkan anda,”ungkapnya.

Kata Berani yang diungkap artinya mampu menginterupsi JPU dan hakim yang mengiring opini klien.

“Berani bukan berarti main bentak tetap mampu interupsi polisi atau JPU atau hakim yang mengirim opini klien,” tandas Budi Adnyana.

Ketua DPC Peradi Singaraja masa bakti 2020 – 2023, Gede Harja Astawa, mengatakan, DPC PERADI Singaraja merupakan embrio dari PERADI Denpasar dan kemudian berdiri sendiri di Singaraja untuk lebih memberikan pengabdian langsung kepada masyarakat di Buleleng berkaitan dengan persoalan hukum yang terjadi.

“Bagaimana publik Buleleng bisa tahu tentang keberadaan advokat PERADI di Buleleng, kemudian juga kita berharap agar masyarakat tidak segan-segan untuk menghubungi kami jika ada persoalan hukum sekalipun dalam kondisi tidak mampu untuk membayar karena kita punya PBH, kewajiban kita sebagai pengacara di samping profesional membela masyarakat yang membutuhkan secara profesional, ada kewajiban kita untuk meluangkan waktu memberikan pelayanan secara sama baik kualitas maupun waktu kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi jika terbelit sebuah masalah,” ungkap Harja Astawa.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *