Headline

Satreskrim Polres Melawi Bekuk Bapak Tiri Bejat Yang Hamili Anaknya

936
×

Satreskrim Polres Melawi Bekuk Bapak Tiri Bejat Yang Hamili Anaknya

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Sat Reskrim Polres Melawi Kalimantan Barat mengamankan seorang pria benama Aloysius Peo Alias Alo (48) warga Dusun Merah arai Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Pasalnya pria tersebut telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak tirinya.yang masih berstatus usia dibawah umur,

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro S.I.K.,menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ibu Olan Ningsah, dimana awalnya pelapor mendapatkan informasi Pada hari Rabu (15/01/2020) bahwa, ada salah seorang anak di bawah umur di cabuli oleh bapak tirinya. Sedangkan perempuan tersebut merupakan salah satu siswi di Sekolah Menengah Atas, pada saat itu sedang dirawat di rumah sakit akibat di setubuhi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Olan Ningsah mengecek langsung ke rumah sakit dan menanyakan kepada Bunga atas peristiwa yang menimpanya. Bunga mengaku telah di setubuhi oleh tersangka Aloysius peo alias Alo yang notabene adalah bapak tiri Bunga Sebagai pelaku.

Pelaku melakukan hal bejat tersebut sejak Bunga duduk di kelas satu Sekolah Menengah Pertama ( SMP ).

“Dan benar Bunga mengakui telah di setubuhi bapak tirinya sejak duduk dibangku kelas I SMP,”jelasnya.

Sa’at ditemui beberapa awak media diruangan Rapat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro S.I.K.Jum’at 17/01/2020.lebih lanjut mengungkapkan terkait perilaku bejat Peo, bahwa pihaknya setelah menerima laporan Olan Ningsih, Unit PPA Satreskrim Polres Melawi langsung melakukan pemeriksaan saksi serta melakukan visum terhadap Bunga.

Dan melakukan pemeriksaan saksi langsung melakukan visum,Anggotanya juga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengaman barang bukti milik Bunga. Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka di rumah Bunga dan di kebun sawit

“Kini tersangka sudah di amankan di polres melawi berserta barang bukti satu helai baju kaos perempuan,satu buah celana pendek perempuan,semua barang bukti yang diamankan adalah benar milik korban guna untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,”paparnya.

Atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Skn/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *