Headline

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Sita 5.200 Liter BBM Jenis Solar di Melawi

1083
×

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Sita 5.200 Liter BBM Jenis Solar di Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Praktik illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Polda Kalbar berhasil menyita 5.200 liter BBM jenis solar di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Penangkapan terjadi pada Kamis (16/1/2020).

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP, Primastya Dryan Maestro S.I.K. Membenarkan saat dikonfirmasi di ruangan Rapat Reskrim Polres Melawi Jumat (17/1/2020) membenarkan penangkapan tersangka pengantre di SPBU, pada hari Kamis (16/1/20) merupakan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut dan 6 tersangka ada lah merupakan karyawan SPBU beserta pengantri.

“Bersama barang bukti telah diamankan di bawa lansung ke Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. “jelasnya.

Infomasi yang di dapat Faktapers Id di lapangan, ada 6 tersangka dengan inisial AS, JA, AM, SW, I dan ED ditangkap berikut kendaraannya dengan BBM solar bersubsidi kurang lebih 5.200 liter, Dit Reskrimsus juga memeriksa manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan, Para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara,” tegasnya.(Abd/Skn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *