Tangerang, faktapers.id – Banyak bahkan Ratusan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang terancam tidak menerima gaji karena honor mereka terancam dinonaktifkan. Sebagian mereka bekerja sebagai staf pemerintahan namun gaji mereka lebih besar gaji buruh pabrik atau HL pabrik.
“Ini adalah salah satu imbas dari Surat keputusan PPPK yang hingga kini belum ada kepastian,” kata Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FKH2I) Kabupaten Tangerang Nuryanah, belum lama ini.
Menurutnya, dari laporan yang diterima saat ini sudah ada beberapa honorer yang terancam dinonaktifkan pembayaran honornya pada anggaran 2020. Hal tersebut, dilakukan karena mereka sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
“Ada beberapa honorer yang honornya di off atau tidak diberi gaji lagi dengan alasan sudah lulus PPPK padahal SK pun belum dapet,” ujarnya.
Nuryanah menjelaskan, yang terdata saat ini ada dua tenaga honorer kesehatan dan satu tenaga honorer pendidikan yang terancam honornya di off. Dua tenaga kesehatan dari Puskesmas Jayanti dan 2 guru honorer SDN Sukatani 6 dan SD sarakan Untuk salah seorang guru honorer di SDN Sukatani 6, tambah ada seorang guru mau di off lantaran sering sakit padahal lulus seleksi PPPK
“Mereka tidak mendapat honor lantaran dianggap sudah lulus PPPK dan jika tetap dianggarkan pada anggaran 2020 katanya khawatir jadi temuan. Sekali lagi, ini karena dampak dari SK PPPK yang tak ada kepastian kapan terbit sehingga banyak yang jadi korban perasaan dan korban penghasilan,” katanya.
Untuk guru honorer di SD Sukatani 6, SD sarakan. hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi lantaran nomor telponya tidak aktif saat dihubungi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Jayanti Sulastri membenarkan bahwa untuk dua tenaga kesehatan honorer ditempatnya sudah tidak dianggarkan lagi pada 2020. Tetapi, kata dia, pihaknya sudah menganggarkan secara khusus selama tiga bulan.
“Sebelumnya memang sudah tidak dianggarkan lagi pada 2020 untuk tenaga kesehatan honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. Tetapi karena SK mereka belum juga turun dan tidak ada kepastian, maka itu kami ambil kebijakan mereka tetap mendapat honor sesuai yang diterima sebelumnya hanya untuk tiga bulan,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Dinkes kabupaten Tangerang menjelaskan, kebijakan tersebut dapat diambil lantaran Puskesmas Jayanti sudah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) Kabupaten Tangerang. Sehingga dapat mengelola keuangannya sendiri. “Ada ketentuannya. Tetapi kami hanya tiga bulan saja. Semoga segera ada kejelasan untuk SK PPPK di Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Subid Formasi Pengadaan dan Penataan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Juhri Saputra mengaku, sudah mendapat informasi tersebut dari FKH2I.
“Kami sudah berupaya mengirimkan surat Ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang agar tidak melakukan penghentian honor para tenaga kesehatan honorer yang lulus seleksi PPPK hingga SK-nya turun dan sudah pasti ada,” pungkasnya.(Linda)