Subang, faktapers.id – Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia bagi korban kecelakaan maut di Kampung Nagrog, Desa Palasari, Ciater, Subang, Sabtu kemarin.
“Korban kecelakaan ter-cover dalam UU 33 dan 34. Jasa Raharja harus jadi first payer, korban yang mengalami luka dan dirawat juga mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta,” kata Amos Minggu(19/1/2020).
Amos menjelaskan, merujuk peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jasa Raharja juga meng-cover jasa transportasi ambulans untuk mengangkut korban ke tempat perawatan.
“Biaya penanganan pertama juga kami jamin hingga korban menuju RS sebesar Rp 1 juta. Kami berharap tidak ada musibah lagi yang korbannya relatif banyak 8 orang,” kata Amos.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro menambahkan, sopir bus PO Purnama Sari yang bernama Dede Purnama (41) juga tewas di lokasi kejadian.
“Pengemudi dan ketujuh penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian. 10 penumpang luka berat dan 20 luka ringan,” kata Bambang melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisatawan dari Tangkuban Perahu, Lembang menuju Depok terguling di Desa Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (18/1/2020).
“Begitu kejadian sebagian korban dibawa ke Puskesmas Palasari, Jalan Cagak dan RSUD Ciereng,” ucap Bambang.(uaa)