Satpol PP Jakbar Cibir Citata, Bangunan Langgar Izin Sudah Mau Jadi Baru Direkomtek

698
×

Satpol PP Jakbar Cibir Citata, Bangunan Langgar Izin Sudah Mau Jadi Baru Direkomtek

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Satpol PP Pemkot Administrasi Jakarta Barat, sangat menyesalkan atas penangan tindakan terhadap bangunan bermasalah yang dilakukan oleh pihak petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, seharusnya dalam proses tindakan yang dilakukan petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, sesuai dengan Peraturan Gubernur adalah 14 hari setelah proyek bangunan bermasalah itu dikerjakan segera direkomtek. Pihak petugas Citata, kata Tamo, seharusnya sudah melakukan tindakan tegas, yaitu berupa Surat peringatan, segel hingga dilakukan tindakan rekomtek.

“Saya sangat kecewa sekali. Karena seharusnya rekomtek itu dilakukan 14 hari sesuai dengan Pergub yang ada, bukan setelah bangunan bermasalah tersebut sudah mau jadi di rekomtek bahkan ada yang sampai 5 hingga 6 bulan, ada apa,”kata Tamo Sijabat, Senin 20/1/2020.

Tamo menjelaskan, pihak Satpol PP Jakarta Barat, dalam waktu dekat akan melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan bermasalah, baik di jalur hijau, tanpa IMB maupun menyalahi peruntukan.

“Rencananya kita akan mulai menertibkan pada bulan Februari 2020. Jumlah bangunan bermasalah itu adalah sebanyak 70 bangunan yang diantaranya Kecamatan Grogol Petamburan dan Kecamatan Cengkareng. Karena di dua wilayah Kecamatan itu yang paling banyak bangunan bermasalah, diantaranya tidak sesuai peruntukan,” ucap Tamo.(MAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *