Jakarta, faktapers.id – Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2020 diberikan SK Pensiun oleh Walikota Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang didampingi oleh Kasuban Kepegawaian Jakarta Pusat, Neni Maryani saat Apel Rutin Senin di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Senin (20/1).
“Saya berharap subangsih dan sinergitas yang telah diberikan dapat terus diwujudkan meskipun sudah di luar lingkungan Pemkot Jakpus. Terus berkarya walaupun sudah tidak bertugas lagi,” ungkap Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang mengapresiasi kepada PNS memasuki masa pensiun atas tugas dan pengabdiannya selama di Pemkot Adm Jakpus. Senin (20/1/2020).
PNS yang menerima SK pensiun ini dari unit Sudin Pendidikan Wilayah I Jakpus, Sudin Perpustakaan dan Kearsipan, Sudin Tenaga Kerja, Satpol PP, dan Puskesmas Kecamatan Senen.
Di awal tahun 2020, Bayu juga minta kepada para PNS supaya menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Bayu berharap semua PNS juga akan mengalami hal yang sama yaitu memasuki masa pensiun dengan tenang tanpa masalah.
“Namun menjadi pertanyaan, apakah nanti kita akan mengalami hal yang sama dengan artian purna bakti dengan tenang tanpa masalah, seperti mereka yang telah menerima SK hari ini,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Pusat, Neni Maryani menjelaskan bahwa jumlah PNS Pemkot Adm Jakpus yang menerima SK pensiun dengan Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Februari sebanyak lima orang.
“Selain menerima SK pensiun mereka juga diberi cendera mata sebagai kenang-kenangan dari wali kota yang telah mengabdi dan berkarya di Jakarta Pusat,” pungkasnya.(Rai)