Headline

Mantap, DPMK Kubar Akui DK dan ADK Kampung Damai Kota Dikelola Sesuai Aturan

2156
×

Mantap, DPMK Kubar Akui DK dan ADK Kampung Damai Kota Dikelola Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, sejak beberapa tahun terakhir, telah dikelola dengan baik oleh pemerintah kampung bersama masyarakat.

Petinggi Damai Kota, Jhon Wesly mengatakan, pada tahun anggaran 2019 bukan hanya ADD, tetapi juga Alokasi Dana Kampung (ADK) dari Pemkab Kubar yang dikucurkan kepada Kampung Damai Kota telah dikelola untuk membangun infrakstruktur dan ekonomi didaerah itu.

“Setiap kegiatan yang pendanaannya dari ADD telah melalui perencanaan, evaluasi dan pelaksanaan secara terbuka dengan prinsif dari, oleh dan untuk masyarakat,” katanya kepada wartawan di Kantor Kepala Kampung Damai Kota, Jalan KH Akhmad Dahlan Nomor 30 RT 02, Kampung Damai Kota, Kamis (16/1/2020).

Jon Wesly menegaskan, selama ini dalam pengelolaan ADD dan ADK Kampung Damai Kota melalui perencanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas umum.

“Setiap item pekerjaan kami cantumkan pada info grafis yang dipajang didepan kantor petinggi. Hal itu agar setiap kegiatan dapat diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya, didampingi Yenni, Petugas Pendampingan dari Kementerian Desa.

Sementara itu, Yenni menambahkan bahwa ADD dan ADK yang dikelola oleh Pemerintahan Kampung Damai Kota pada 2019 telah sesuai dengan aturan dan sangat transfaran. Dia menyebut, selaku petugas pendamping dari Kementerian Desa, pihaknya selalu berkoordinasi bersama pengurus kampung dan BPK Damai Kota.

“Sangat selektif mendampingi dari perencanaan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk mengawal untuk mendapat persetujuan dan pengesahan dari Badan Pengawas Kampung,” ucapnya.

“Petinggi dan perangkatnya juga sangat berhati-hati dalam menentukan kebijakan, sebab jika teledor dan kurang teliti tak mustahil akan bersentuhan dengan hukum,” imbuh Yenni.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman mengakui terkait dengan penggunaan ADD dan ADK Kampung Damai Kota selama ini, Tim DPMK Kubar telah meninjau langsung kelapangan.

“Telah dicek lapangan oleh DPMK Kubar. Perencanaan yang dibuat Pemerintah Kampung Damai Kota dengan koordinasi Camat Damai. Pekerjaan dilapangan telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” bebernya.

Faustinus menambahkan, dalam pengelolaan ADD dan ADK diinstruksikan bukan hanya untuk Kampung Damai Kota. Tetapi juga bagi kampung se-Kubar, wajib memasang papan info grafis dan papan kegiatan proyek.

“Setiap item kegiatan harus mencantumkan nilai anggaran, azas transparansi hingga masyarakat mengetahui berapa nilai kegiatan pembangunan dan waktu pengerjaannya,” terangnya.

“DPMK Kubar berharap agar para kepala kampung se-Kubar tidak ada yang nakal, karena tidak memasang papan transparansi,” tukasnya. (iyd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *