Headline

Tender Anggaran Rp 3 M Bantuan Pembangunan Irigasi Kabupaten Maros Disoal

1365
×

Tender Anggaran Rp 3 M Bantuan Pembangunan Irigasi Kabupaten Maros Disoal

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Anggaran Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan senilai 3 M (Tiga Miliar Rupiah) tahun Anggaran 2019 untuk diperuntukkan pembagunan Rehabilitasi Infrastruktur Irigasi Kabupaten Maros.

Dana bantuan provinsi senilai 3 (tiga) M untuk Maros, diperuntukkan peningkatan pembangunan infrastruktur irigasi, telah ditenderkan dan sudah ada pemenangnya saat itu.

Olehnya itu bagi kontraktor selaku pemenang merasa sangat dirugikan dengan adanya pembatalan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh pihak bidang irigasi sumber daya air PUPR Maros sepekan lalu.

Hal tersebut ditanggapi oleh, sekjen LSM PEKAN 21, Amir Kadir menjelaskan mengenai bantuan keuangan tersebut telah ditenderkan dan telah dikeluarkan status pemenang tender dari Pokja (Kelompok Kerja) pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) melalui Aplikasi LPSE Kabupaten Maros.

Yang telah dimenangkan oleh 3 (tiga) perusahan yaitu,

1, cv dieldhi paket rehabilitasi jaringan irigasi Pucak.

2, cv Hardi utama rehabilitasi jaringan bulu marapa.

3. cv Tanti Bali utama, rehabilitasi jaringan irigasi bendungan manarang.Jumat, (17/01/2020)

Amir Kadir menduga Kepala Bidang PSDA PUPR Kabupaten Maros, sengaja tidak menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Maros Hatta Rahman, terkait, perihal Anggaran Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan senilai 3 M (Tiga Miliar Rupiah) pada tahun Anggaran 2019 yang sudah dilakukan proses lelang (tender) dan sudah ada pemenangnya, ini kekeliruan yang dilakukan oleh Kabid bidang irigasi sumber daya air (PUPR) Maros.

“Seharusnya Kabid sumber daya air PUPR Maros menjelaskan ke Bupati Maros, atas hasil proses tender saat itu yang diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 02 Agustus, 2019, pada sistem LSPE yang juga melewati masa sanggahan jatuh pada tanggal 09 Agustus 2019 lalu, dan seharusnya SPPBJ sudah diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.

Justru lebih kelirunya lagi, mengapa Bupati Maros menyurat ke Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan dengan nomor surat 900/23/PUPR per tanggal 23 September 2019 isi surat dengan dua point penting yaitu,

point, 1.Kegiatan tersebut diatas tidak dapat dilanjutkan dengan pertimbangan dari penyedia ( dokumen terlampir) bahwa anggaran tidak cukup tersedia terus point yang ke 2. Mempertimbangkan waktu dan musim (tender tidak dapat dilakukan) surat ini dilayangkan setelah masa sanggahan berakhir.

Tanggal dan isi surat sangat aneh tidak rasional, anggaran bantuan provinsi tersebut kenapa tidak ditolak dari sejak awal, itu lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, Amir Kadir mengaku telah mempelajari dokumen atau data yang ada.

“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPA dan PPK dalam hal ini Kabid bidang Irigasi Sumber Daya Air PUPR Maros, dengan membatalkannya tender Begitu saja, aturannya dari mana,” ketus dia.

Amir Kadir menambahkan, atas hal tersebut menegaskan, akan melanjutkan kekeliruan ini.

“Saya Akan lakukan upaya Peradilan Tata Usaha Negara. (PRATUN) dipegadilan tata usaha negara Makassar Sulsel,” pungkasnya.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *