Proyek Gedung Pusat Smartfren Diduga Tidak Ada IMB, Pemprov Jangan Cuek

1204
×

Proyek Gedung Pusat Smartfren Diduga Tidak Ada IMB, Pemprov Jangan Cuek

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pembangunan gedung pusat Smartfren di jalan Haji Agus Salim No.45 kelurahan Kebon Sirih kecamatan Menteng,Jakarta Pusat,berdiri megah enam lantai.

Diduga bangunan tersebut tidak mentaati peraturan daerah DKI Jakarta (PERDA) No.7 Tahun 2010,tentang mendirikan bangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan pembangunan yang tidak jauh dari kantor gubernur DKI Jakarta ini berjalan mulus walaupun tidak ada ijin sama sekali, ada apa ini…??

“Ini pasti ada sesuatu,kalau tidak ada oknum yang bermain didalamnya tidak mungkin sudah mencapai enam lantai tidak dibongkar oleh Pemda DKI Jakarta,” ujar Rahmat Warga RT003 RW03 kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.

Ketika Fakta Pers dan Faktapers.id ingin mengkonfirmasi kepihak management kebenaran gedung tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan(IMB), dihalangi oleh pihak security tidak boleh masuk kedalam.

“Wartawan tidak boleh masuk dan mengambil gambar kedalam proyek,” ucap Lalu security SOS.

Masyarakat mengharapkan tindakan yang kongkrit dari Pemda DKI Jakarta,dan penegakan peraturan daerah yang dilanggar oleh para pengusaha tidak taat hukum.

“Pak Anies Baswedan jangan pilih kasih dong,giliran masyarakat kecil yang melanggar langsung ditindak, ini namanya menutup mata bagi pengusaha, mendelik untuk rakyat kecil,” ucap Rohimat tokoh pemuda Menteng,Kamis (24/1/2020). (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *