Jakarta, faktapers.id – Agar masyarakat di daerah kepulauan dapat sejahtera, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Daerah (DPD) RI, desak secepatnya Rancangan Undang-undang (RUU) Kepulauan disahkan.
“RUU Daerah Kepulauan segera disahkan secepatnya agar masyarakat di daerah kepulauan dapat sejahtera,” desak
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Komite I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (27/1/20).
Kedepan, Fachrul pun meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara dan seluruh kepala daerah dari daerah kepulauan untuk mengadakan pertemuan lanjutan.
“DPD akan bertemu dengan DPR, dan sekarang arahnya adalah desentralisasi asimetris, saya berharap RUU ini bisa disahkan tahun 2020” ujar Senator asal Aceh itu.
Basilio Araujo, Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan di kesemapatan yang sama mengungkapkan, adanya kebutuhan hukum baru untuk pengakuan kewenangan dan perlakuan khusus berbasis karakteristik khas kepulauan.
“Latar belakangnya karena ada bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan,” paparnya.
Basilio menjelaskan RUU Daerah Kepulauan ada 11 bab dengan 45 pasal mengatur ruang pengelolaan, urusan pemerintahan dan keuangan.
“RUU ini untuk menuju optimasi kontribusi wilayah kepulauan dalam konteks posisi geopolitik, basis potensi sumber daya kelautan, serta basis pembangunan kelautan ke depan,” jelasnya.
Menurut Basilio, di Indonesia ada delapan provinsi kepulauan dan 86 kabupaten/kota yang termasuk Daerah Kepulauan dengan indikator yang diatur dalam RUU.
“Antara lain wilayah lautannya lebih luas dari wilayah daratan, dan beberapa pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya” urainya. (OSS)