Jakarta, faktapers.id – Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk dua bandar dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 14.356 butir, di salah satu unit apartemen, di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, dari penangkapan dua bandar narkoba ini pihaknya akan terua melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Ada dua tersangka yang berhasil kami amankan. Pertama inisial J dan R. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan”, papar Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).
Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa polisi telah menyita belasan ribu butir ekstasi dari penangkapan kedua tersangka.
“Pengungkapan ini cukup berhasil, total semuanya ada 14.356 butir (ekstasi), kemudian ada serbuk (bahan ekstasi) kurang lebih 1 kilogram tinggal cetak, ada 5 gram sabu-sabu”, imbuhnya.
Menurut Yusri, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi kalau di apartemen itu kerap terjadi transaksi atau peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka J serta R, yang berniat menyebarkan barang haram tersebut di kawasan Jakarta pada 16 Januari 2020 lalu.
“Mereka berencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan. Ekstasi ini ada warna hijau dan ungu. Ini masih kita kembangkan terus karena masih ada di atasnya”, tuturnya.
Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin, awalnya penyidik membekuk tersangka J dengan barang bukti awal enam butir ekstasi.
“Kita geledah di apartemen, dan kita temukan 100 butir. Saat itu juga kita amankan tersangka R, di mana tersangka R itu membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah yang jumlahnya kurang lebihnya 14.250 yang kita hitung,” jelasnya.
Selain itu, Awaludin juga menuturkan bahwa tersangka J dan R merupakan satu keluarga. “J dan R masih ada hubungan keluarga. R merupakan keponakan J, dan R masih di bawah usia dewasa”, tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Herry