Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan Atas Pemohon Ana Susanti

450
×

Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan Atas Pemohon Ana Susanti

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Banten, Faktapers.id – Kemenangan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten atas gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diajukan oleh pemohon Ana Susanti dan termohon gugatan, yaitu Polresta Tangerang.

Sebelumnya dalam Sidang dengan perkara Nomor 01/Pid.Pra/2020/PN.Tng itu dilaksanakan pada Selasa, (28/1/2020) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin hakim tunggal Elly Istianawati dan panitera pengganti Tri Budiana.

“Gugatan Praperadilan yang di layangkan oleh Ana Susanti selaku pihak Pemohon terkait sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penyitaan,” kata Kabidkum Polda Banten Kombes Pol M. Endro S.I.K S.H M.H di dampingi Ipda Tarsico, S.H.M.H dan Ipda Iwan Rudini, S.H.
Endro menyampaikan bahwa perkara Praperadilan yang diajukan oleh Ana Susanti selaku pihak pemohon dimenangkan oleh Polresta Tangerang Polda Banten selaku termohon.

“Artinya bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan yang kami lakukan sah,” tandasnya. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *