Jakarta, faktapers.id – Memang sungguh aneh penanganan kasus korupsi di Indonesia. Apalagi kasus tersebut menyeret Partai Pemenang Pemilu 2019. Dimana Partai yang berkuasa saat ini, sepertinya diduga tidak mau terbongkar boroknya.
Semisal dalam kasus penyuapan pergantian antar waktu(PAW) PDI-P, secara mendadak, menyeruak kabar jaksa yang tengah menangani kasus tersebut di copot dan ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
Sehingga publik menyayangkan keseriusan Pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Menyikapi persoalan itu, Praktisi Hukum, Umar Abdul Aziz, SH, Spd menyayangkan dengan persoalan itu.
Menurut dia, mestinya harus dituntaskan sampai masa bakti selesai. Bilamana ada suatu peramsalahan intern diselesaikan secara aturan yang terdapat di lembaga tersebut.
“Jangan sampai publik bertanya dengan adanya suatu permasalahan yang sedang diungkap sangat besar, publik menunggu. Namun tiba-tiba jaksanya dikembalikan, ini yang harus dijawab oleh pimpinan kepada masyarakat, kenapa hal-hal itu bisa terjadi di saat kasus besar ini sedang tahap penyidikan atau pembuktian,” ujarnya kepada faktapers.id Selasa(28/1/2020).
Umar menilai, penarikan jaksa tersebut menimbulkan tandatanya dan wajar bila publik bertanya-tanya.
“Penilaian saya penarikan terhadap jaksa tidak dilakukan saat ini. Karena bagaimanapun seorang yang sudah ditugaskan namun ditarik secara tiba-tiba menjadi pertanyaan. Mestinya tetap dipekerjakan sesuai amanah undang-undang. Kalau ini terjadi berarti wajar publik bertanya ada apa dengan lembaga tersebut dan ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) membenarkan adanya penarikan anggota dua anggota jaksa yang ditarik Kejagung. Salah satunya Jaksa yang menangani kasus suap pergantian antar waktu(PAW) PDI-P.(hw)