Bandung, Faktapers.id – Setelah sebelumnya beherapa hari polisi melakukan penyelidikan dan kemudian penyidikan akhirnya Sunda Empire dapat ditaklukkan.
Polisi menetapkan tokoh utama Sunda Empire, yakni Nasri Banks sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan yang mengklaim dirinya ibunda ratu agung atau kaisar Rd Ratna Ningrum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap Nasri dan Ratna Ningrum di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020).
“Kita mentapkan sebagai tersangka sadara NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire atau perdana menteri dalam jabatannya dan Rd Ratna Ningrum sebagai dudukannya kaisar,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Atas perbuatan mereka Erlangga menyatakan keduanya dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Pasal itu berbunyi penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Dari seluruh keterangan penyidik telah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau Pasal 15,” katanya. Uaa