Headline

Developer Tidak Hadir, Sidang Gugatan Konsumen Villa Anaya Ditunda

829
×

Developer Tidak Hadir, Sidang Gugatan Konsumen Villa Anaya Ditunda

Sebarkan artikel ini

Denpasar. Bali. Faktapers.id – Sidang pertama kasus proyek Villa Anaya and Resort kawasan Dreamland Pecatu Graha yang digugat konsumen bernama Agus Tono Atung ditunda majelis hakim. Pasalnya, gugatan dilayangkan terhadap tergugat 2, dalam hal ini sang Direktur PT. Anaya Graha Abadi (PT. AGA) Lukas Patinasarany ada kesalahan alamat disebut-sebut selaku developer tidak hadir.

Sehingga, majelis hakim memberi waktu agar penggugat melakukan perbaikan dan melanjutkan sidang hari selasa depan.

Ditemui di luar sidang, Agus Tono Atung menjelaskan bahwa dirinya pada tahun 2017 lalu membeli satu unit villa dari proyek Anaya Villa and Resort yang akan dibangun PT AGA.

Pembelian ini ia mengaku telah membayar lunas Rp 800 juta. Dengan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada tangga 17 Juli 2017, diungkapkan kepada wartawan di depan Gedung Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/1)

“Awalnya ya ada marketing, pemasaran, kita merasa tertarik dengan unit-unit itu karena kita merasa dengan membeli ini kita bisa mendapatkan untung. Akhirnya saya beli satu unit cash Rp 800 juta. Namun ternyata, sampai berakhirnya perjanjian (PPJB) seharusnya sudah serah terima pada akhir Desember 2019 lalu ternyata unit villa tersebut tidak terbangun. Jadi saya masukan gugatanya, termasuk wanprestasi (ingkar janji),” paparnya.

“Saya tidak meminta hak saya, saya minta apa yang sudah saya bayarkan dikembalikan oleh para pihak tergugat,” imbuhnya.

Sementara itu pihak tergugat 1, sang pemilik lahan I Ketut Oka Paramartha dan pihak turut tergugat PT. Mahakarya Mitra Abadi, melalui kuasa hukumnya I Wayan Adimawan S.H, M.H, mengatakan, bahwa sidang ini masih dalam proses tahap pemanggilan para pihak.

“Ini masih dalam tahap pemanggilan para pihak dengan patut. Setelah itu baru akan masuk pada sidang mediasi. Saya selaku kuasa hukum tetap menghormati proses peradilan. Namun soal isi perkara gugatan pada intinya kami dari tergugat pihak 1 dan pihak turut tergugat berharap pihak tergugat 2 Lukas Patinasarany harus bertanggungjawab membuka mutasi rekening seluruh bank yang disetorkan castamer. Sehingga kebenaran akan terungkap,” papar Adimawan.

Lebih lanjut pengacara akrab disapa Tang ini mengatakan dengan adanya pemutusan kerjasama diharapkan tidak ada lagi korban baru dan tidak ada lagi cicilan dari pembeli kepada Lukas melalui PT. AGA. (ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *