Kabupaten Bogor, Faktapers.id – Sejak awal tahun 2020, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor telah menerapkan Sistem Blue Elektronik (Smart Card).
Penerapan Sistem Smart Card ini, dimaksudkan untuk mewujudkan kendaraan berkeselamatan, dan dibawah kendali Dirjen Perhubungan Darat.
“Dalam pelaksanaannya kami di dukung tenaga penguji yang berbasis kompetensi dan juga bersertifikasi.Sesuai dengan standard internasional,” ungkap Muslim Akbar, selaku Kabid Keur (Pengujian Kendaraan ) pada Koran Fakta Pers dan faktapers,id, Rabu (291/2020) di kantornya.
Dishub Kabupaten Bogor juga, sambungnya, sudah terakreditasi oleh Dirjen Perhubungan Darat. “ Selain untuk mewujudkan kendaraan berkeselamatan sistim blue elektronik, ini juga mengantisipasi jika ada oknum-oknum yang ingin berbuat nakal. Misalnya kendaraan yang tidak layak uji tapi memiliki Buku Uji. Akibat ulah oknum-oknum nakal tersebut,” papar Muslim Akbar.
Menurutnya semenjak diberlakukannya Sistem Blue Elektronik ini, maka oknum-oknum nakal tersebut tidak bisa berulah lagi.
“Disamping itu, saat ini Dishub Kabupaten Bogor juga sudah menerapkan pembayaran sistem online (non tunai),” pungkas Kabid Pengujian, Muslim Akbar. Als