Jakarta, faktapers.id – Kementetian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI untuk membahas laporan Ombudsman tentang ketidakpatuhan Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mempertanyakan perihal laporan Omnibudsman kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengenai apa yang dimaksud dengan ketidakpatuhan.
“Jadi berbagi persepsi yang sama terhadap statemen beliau (anggota Ombudsman Ninik Rahayu) pada saat melaporkan ke Bapak Menko Polhukam dan kita ingin tahu apa sih yang dimaksud ketidakpatuhan Kementerian Dalam Negeri”, papar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut Hadi mengatakan bahwa, rekomendasi ketidakpatuhan tersebut dalam hal melaksanakan penyelesaian permasalaham di tingkat Provinsi/Kabupaten Kota.
“Ternyata beliau sampaikan, ketidakpatuhan ini dalam kapasitas di dalam melaksanakan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi kabupaten kota ya”, tutur Hadi.
Hadi mengatakan, pada laporan yang dibuat oleh Ombudsman tersebut mengandung adanya miskomunikasi antara kementerian/lembaga daerah yang menjadi tanggung jawab Kemendagri.
Menurut Hadi, pertemuan tadi sekaligus membuat sinergi antara Ombudsman dan Kemendagri semakin kuat.
“Kadang-kadang di daerah ada yang menjadi permasalahan pelayanan publik ranahnya KL lain. Nah ini dikira urusan Kemendagri. Nah jadi sudah tidak ada masalah, sudah terbangun, dan kita bersinergi”, terang Hadi.
Sementara itu, anggota Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan bahwa rekomendasi ketidakpatuhan tersebut merupakan wujud fungsi pembinaan dan pengawasan dari Kemendagri. Dan hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti.
“Nah ini yang disampaikan pak sekjen, kami memandang ketidakpatuhan itu dalam tanda kutip fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti”, pungkas Ninik. (Herry)