Headline

Jelang Pilkada Maros, Medsos Bakal Dipantau Cyber Crime

726
×

Jelang Pilkada Maros, Medsos Bakal Dipantau Cyber Crime

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Jelang penyelenggaraan Pemilukada tahun 2020, Polres Maros memantau arus informasi yang beredar di Media sosial dengan cara patroli Cyber.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang bisa merusak persatuan dan kesatuan.

Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon SIk SH , mengatakan, tim ini melakukan pemantauan melalui dunia maya atau media sosial untuk mengawasi pengguna media sosial yang terindikasi menyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat merusak suksesnya Pemilukada 2020.

“Tim ini setiap hari melakukan pemantauan di media sosial,” katanya.

Apabila ditemukan, tambahnya, tim langsung menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang ada. Ini dalam rangka untuk meminimalisasi persoalan yang akan timbul selama masa tahapan Pemilu. Dengan cara itu pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan baik.

“Kami tidak menginginkan berita bohong dan ujar kebencian ini merusak pelaksanaan Pemilu nantinya,” katanya.

Kapolres Maros juga menghimbau Masyarakat Kab Maros agar cerdas menggunakan media sosial dengan tidak mudah mempercayai dan menyebarkan konten konten yang mengandung berita bohong (hoax) dan Konten konten Propokatif yang dapat memecah persatuan.

“jangan Mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya,di cek dulu,jangan ikut menyebarkan informasi yang bernada propokatif dan mengandung ujaran kebencian”ujar Kapolres.

“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kapolres.

Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *