Headline

Lagi, Lembaga Antirasuah Ciduk Kader PDI-P Terlibat Kasus Dugaan Suap

826
×

Lagi, Lembaga Antirasuah Ciduk Kader PDI-P Terlibat Kasus Dugaan Suap

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Belum usai perkara dugaan suap yang menyeret Kader PDI-P mengenai pergantian antar waktu (PAW). Lembaga antirasuah itu kembali menciduk mantan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019 dari PDI-P yakni Japorman Saragih.

Japorman yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Sumut merupakan satu dari empat belas anggota DPRD Sumut yang turut terjaring oleh KPK, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Japorman sendiri diduga menerima fee dalam berbagai persoalan diantaranya soal persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Belum lagi, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.

Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif,” kata Ali.(uaa/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *