Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Orang di Kawasan Rawa Bebek Penjaringan

628
×

Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Orang di Kawasan Rawa Bebek Penjaringan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan praktik perdagangan orang di kawasan Rawa Bebek, Jalan Suka Rela Nomor 12A RT08/10, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengungkapan menghasilkan tangkapan dua tersangka sebagai penjaga tempat penampungan korban perdagangan orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : 28/K/I/2020/Sek. penjaringan, Tanggal 30 Januari 2020. Laporan berisi adanya tempat penampungan dugaan wanita pekerja seks komersial di sekitar lokasi tersebut.

“Dengan adanya laporan itu, kami menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian dan pendataan untuk memastikan kebenarannya,” kata Budhi, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1).

Dari hasil pengintaian dan pendataan, dijelaskannya didapatkan sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan dugaan wanita pekerja seks komersial. Polisi pun menetapkan dua pria bernama Suherman bin almarhum Suyar dan Sulkifli bin almarhum Sapu yang bertugas sebagai penjaga lokasi tersebut.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Juncto Pasal 76I Juncto Pasal 88, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Juncto Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami masih mengejar 5 tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni KRM alias DA sebagai pemilik kafe dan mucikari, dua tersangka AD dan MLT sebagai kasir kafe, dua tersangka BDN dan MMN sebagai agancy atau makelar,” jelasnya.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan atas pengungkapan kasus tersebut. Penindakan ini tentunya dapat menciptakan dan memelihara kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemkot Jakarta Utara dan masyarakat mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan atas upaya menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas di Jakarta Utara khususnya di Kawasan Rawa Bebek,” ungkapnya.

Terhadap 34 wanita dugaan pekerja seks komersial, pihaknya telah berkoordinasi kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk diberikan pembinaan di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur. Pembinaan juga turut berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi semua pihak. Korban sesungguhnya perlu pendampingan lebih. Hasil pemeriksaan mereka adalah korban yang diiming-imingi pekerjaan atas desakan ekonomi. Tekanan dirasakan mereka yang menjadi korban,” tutupnya.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *