Tangerang, faktapers.id – Pasar Tradisional Pelangi diresmikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/1/20) pagi.
Sebelumnya pasar tersebut berada ditrotoar Jalan Raya Sepatan, yang menimbulkan kemacetan pengguna jalan saat melakukan aktivitas setiap hari, karena penyempitan badan jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Pasar pelangi ini saya resmikan, alhamdulillah dari hasil bersama ada sarana prasarana tambahan, inisiasi dari para pedagang, semoga pasar ini bisa urai pedagang di pinggir jalan dan kurangi macet,” ucap Zaki.
Menurut ia, adanya pasar pelangi di daerah Sepatan bisa menjadi sarana dan prasarana, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari, serta menjadi keberagaman masyarakat Sepatan dan sekitarnya dari berbagai finansial .
“Kalau bagi saya yang paling penting pasar ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan menunjukan beradaban masyarakat, yang tingkat kesejahteraannya diresmikan,” ujarnya.
Sementara itu Camat Sepatan, Dadang Sudrajat mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport adanya pasar tradisional.
Ia juga meminta para pedagang untuk mematuhi peraturan yang ada.
“Tentunya saya ucapkan terima kasih buat semua intansi, elemen dan masyarakat yang sudah dukung berjalannya kegiatan ini, serta saya himbau pada para pedagang supaya ikuti aturan yang telah ditentukan,” lugasnya.
Kegiatan yang akan menjadi pusat perbelanjaan masyarakat, dihadiri Intansi Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kepolisian, TNI, Camat, Kades, Ulama, Ormas, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya. (Linda)