Headline

ALARM Kecam BPCB Sulsel Perusak Taman Patung Kuda Fort Rotterdam

×

ALARM Kecam BPCB Sulsel Perusak Taman Patung Kuda Fort Rotterdam

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Dua puluh empat tahun lamanya, terhitung sejak 1995, Ali Amin diamanahkan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) yang di diterima oleh pada tanggal 15 April 1995 dimana dalam isi surat tersebut, GAPENSI menugaskan kepada Ali Amin untuk merawat dan menjaga taman binaan GAPENSI yang terletak di Jl. Ujungpandang No.1. Kamis, 16 Januari 2020.

Tidak hanya itu, Ali Amin diizinkan untuk tinggal dan membuka usaha (Warung Kopi). Beberapa tahun berikutnya, amanah yang diberikan oleh GAPENSI kepada Ali Amin dengan nomor surat 144/ST/GD-SS/VII/2003 secara umum menjelaskan, agar Ali Amin mengelola, merawat, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengadakan pelayanan jasa kebutuhan publik yang intens, bersih, sehat dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Semua persyaratan yang diamanahkan kepada Ali Amin, telah dilakukan dan tidak sedikitpun yang dilanggarnya.

Akan tetapi pada tanggal Senin 6 sampai dengan Kamis, 9 Januari 2020, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan sebagai representatif negara justru gagal dalam mengayomi dan melindungi rakyatnya sendiri seperti Ali Amin.

BPCB Sulsel yang mengatasnamakan perwakilan negara tersebut telah merusak tanaman bunga dan pohon yang telah dirawat dengan penuh kasih sayang oleh Pak Ali Amin.

Bahkan, mereka dengan sangat bangganya mempertontonkan kekerasan dengan penuh ketamakan di wajahnya, sungguh ironis.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Maret 2019 telah digelar rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan capaian bahwa pihak BPCB dan Pemerintah Kota Makassar harus mengundang Ali Amin untuk membicarakan permasalahannya. Akan tetapi, sampai saat ini pihak BPCB tidak pernah sama sekali melakukan komunikasi dengan Ali Amin.

Ini menjadi bukti bahwa negara gagal mengayomi dan melindungi rakyatnya, terlebih lagi dengan adanya upaya penggusuran rumah Ali Amin yang menjadi tempat ia berteduh selama bertahun-tahun.

Olehnya itu, pengrusakan tanaman bunga dan pohon, serta rencana penggusuran kediaman milik Ali Amin ialah bukti nyata dari perampasan ruang hidup yang dipertontonkan oleh negara dengan penuh kebanggan di atas derita rakyatnya.

Maka dari itu, Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) menolak penggusuran dan menuntut agar:

1. Mendesak BKSDA Sulsel untuk segera mengevaluasi kinerja BPCB yang merusak taman patung kuda Rotterdam.

2. Mendesak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Sulawesi untuk segera mengadili kepala BPCB Sulsel yang melakukan perusakan taman patung kuda Rotterdam.

Mendesak BPCB, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar agar bertanggung jawab dalam pengrusakan taman patung kuda Rotterdam dan menghentikan proses perampasan ruang hidup Ali Amin.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *