Headline

Bejat. ! Leong Setubuhi Bunga Sejak Bulan September 2019

×

Bejat. ! Leong Setubuhi Bunga Sejak Bulan September 2019

Sebarkan artikel ini

Singaraja. Bali. faktapers.id – Kecurigaan orang tua bunga setelah melihat putrinya membawa uang yang cukup besar bagi seumurannya terjawab setelah anaknya didesak untuk mengaku uang itu berasal dari mana.

Dalam pengakuan Bunga kepada orang tuanya, uang yang kerap dibawanya merupakan pemberian dari pelaku Putu Leong setelah diajak hubungan badan selayaknya suami istri.

Tak senang atas perlakuan si pelaku terhadap anaknya yang masih dibawah umur. Kemudian orang tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng Bali.

Keterangan tersebut terungkap setelah Polres Buleleng menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto,,S.H.,S.IK.,M.H didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Gede Sumarjaya, tersangka Leong kemudian berhasil di amankan pada (8/1) oleh Reskrim Polsek Seririt saat menjenguk tetangganya menggelar upacara adat Bali.

“Dari hasil visum, korban Bunga(12) mengalami luka robek pada vagina,” ucap kasat.

Hasil pemeriksaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada saat sendiri di rumahnya. Kemudian pelaku datang sambil berkata ”Mekatukan yok Tu (dalam Bahasa Indonesia” melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri yok TU”.

Karena tidak mengerti bahasa itu, korban mengiyakan apa kata si pelaku. Tanpa pikir panjang, lalu si pelaku membuka rok korban dan membuka celana dalamnya hingga korban setengah telanjang.

Selanjutnya pelaku Leong menghisap payudara korban hingga si korban merasakan geli kemudian pelaku menghisap alat kemaluan korban hingga kemerahan.

Setelah itu baru pelaku membuka pakaiannya hingga telanjang bulat dan langsung memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina korban dan melakukan gerakan naik turun hingga mengeluarkan sperma didalam vagina korban dan pelaku merasakan kenikmatan serta puas. Kemudian korban diberikan uang sebesar (Rp.150.000).

Perlakuan itu dilakukan terhadap korban lebih dari dua puluh kali sejak September 2019. Dan setiap selesai disetubuhi korban selalu diberikan uang mulai dari Rp. 200.000 sampai seratus ribu rupiah (Rp.100.000). hingga hasrat bejatya berakhir 8 Januari 2020.

Terhadap pelaku Putu Leong (64), disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,

Sementara itu, Humas Polres Buleleng menambahkan tersangka Putu Leong kepada faktapers.id dan awak media lainya terkuak motif Putu Sudasana alias Leong menyetubuhi Bunga yang masih belia.

Si pelaku teransang setelah kerap menonton Video Porno yang ada di handphone.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *