Di Duga Lakukan Pembalakan Liar, Dua Warga di Laporkan Ke Polisi

940
×

Di Duga Lakukan Pembalakan Liar, Dua Warga di Laporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200130 WA0040

Singaraja.Bali, faktapers.id – Kapala Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt/Buleleng Ketut Sudiarsana akhirnya laporkan dua warganya bernama Widia (46) dan anaknya Kadek Astrawan (28) alias Gembul warga Dusun Lebah Mantung yang terlibat kasus illegal logging di kawasan hutan KRPH Dusun Yeh Selem Rabu (29/1) ke Polres Buleleng.

Sebelumnya kedua warga tersebut telah di lakukan penyergapan Senin (27/1) pukul 22.20 saat mengambil hasil jarahan di hutan tersebut bersama komplotanya dengan mengendarai 4 sepeda motor.

Setelah disergap oleh warga dan Kades, kompoltan Widia berhasil kabur dan meninggalkan mobil pick up serta 22 gelondong Kayu Sonokling.

Kapolsek Seririt dan Dandim 1609/BLL Letkol Inf M. Windra Lisrianto.,S.E.,M.I.K yang langsung datang ke TKP kemudian melakukan pengejaran terhadap kompoltan pelaku, kendati buruanya kabur namun penyisiran sampai pagi dilakukan sehingga ditemukan lagi beberapa puluh gelondong kayu didalam hutan negara.

“Tujuan saya lapor sebenarnya, murni niat baik supaya kasus ilegal logging ini benar-benar ditangani serius aparat polisi, jangan setengah-setengah,” kata Perbekel Pangkung Paruk.

Diakui Sudiarsana yang kala itu menerima laporan langsung bertindak”Saat itu kami lihat mereka sedang menangkut kayu ke atas mobil pick up. Namun hendak dilakukan penyergapan, mereka berhasil kabur. Situasi saat itu memang ditengah hutan dan gelap. Jadi cukup sulit untuk menangkap,” terangnya.

Sudiarsana menambahkan phaknya meminta sinergitas dari aparat TNI dan Polisi mengungkap kasus illegal logging hingga terungkap dalang komplotan Wida cs. Pasalnya sudah lama terjadi pembalakan liar dilakukan Widia, bahkan ada oknum aparat yang diduga ikut bermain dalam memuluskan aksi dari pembalakan liar tersebut.

Tak hanya itu aksi pembalakan liar ini membuat warga Desa pangkungparuk kekurangan air bersih. “Kami minta pelaku ditindak tegas oleh TNI-Polri, karena sudah terbukti ciri dan identitas pelaku,’ pungkasnya.

Dikonfirmasi Faktapers.id, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya membenarkan bahwa Perbekel Pangkung Paruk melaporkan warganya terlibat ilegal logging dan kini menjadi DPO TNI-Polri. Dengan adanya laporan ini, Polres Buleleng akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sumarjaya mengakui sebelum pihak TNI telah membongkar kasus ini dan masih ditangani. “Kami akan tetap bersinergi, tidak saling klaim untuk penanganan kasus ilegal logging ini,” jelas Sumarjaya.

Sisi lain Dandim 1609/Buleleng Letkol inf M. Windra Lisrianto dikonfirmasi Faktapers.id menjelaskan untuk porses hukum kasus ilegal logging telah diserahkan ke Polres Buleleng untuk di proses secara hukum.

Kemudian terkait barang bukti kayu sonokeling berjumlah 22 batang di titip di Kejaksaan Buleleng, setelah ada koordinasi antara Polres Buleleng dengan Kodim.

Disinggung perihal pelaku ilegal logging apakah sudah dilakukan penengakan. Dandim menjawab yang pasti kasus ilegal logging ini sudah menjadi kewenangan aparat polisi untuk melanjutkan kausu ini. “Jadi sekarang polisi sudah menangani,” jelasnya.

Di Buleleng terkait dengan sekarang semakin marak aksi pembalakan hutan di Buleleng Dandim Buleleng tegaskan pihaknya akan mengintensifkan patroli bersama aparat terkait lainya. Terutama polisi hutan dan Polres Buleleng.

“Kami sudah minta anggota TNI di koramil di Buleleng untuk tetap perketat kemanan dan pangawasan dalam bentuk patroli. Kemudian menjalin sinergi dengan pihak terkait agar aksi pembalakan liar tidak terjadi lagi di Buleleng,” pungkasnya.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *