Melawi, faktapers.id – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Melawi, Makarius horong S.Sos, mengatakan kepada para awak media di Ruang rapat Kantor PU Kabupaten Melawi, Rabu (29/1/2020). Jembatan gantung penghubung dua Desa dari Desa Sepakat menghubung Ke Dusun Pola baru Desa Tanjung Sokan. Pasalnya jembatan tersebut baru selesai dibangun belum di resmikan sudah Ambruk/roboh pada hari Sabtu (4/1/2020), sekira jam 11 -00 WIB.
Makarius horong Selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Melawi mengatakan, pihak Kontraktor siap untuk bertanggung jawab atas ambruknya jembatan gantung pada hari Sabtu (4/1/20).
“Sebagai kontraktor Prusahaan CV Karya Raya, untuk membangun kembali jembatan gantung tersebut,” ucap Horong .
Hadir dalam Audensi di Kantor Dinas PU,
Kepala Dinas PU Kabupeten Melawi, Markarius Horong didampingi Wakil Ketua I DPRD Melawi, Hendegi Januardi Uy S. IP, Anggota Komisi II DPRD Melawi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Melawi, Eddy Lugito. PPTK, serta dari pihak perusahaan/Kontraktor.
Kata Horong, menawarkan beberapa opsi, antara lain menyarankan supaya pelaksana mengerjakan ulang jembatan yang ambruk tersebut.
“Kita sarankan (pelaksana) melaksankan kembali pekerjaan itu, karena memang masih ada hak dia, masih ada tangungjawab mereka. Pelaksanaan kata Horong menyanggupi opsi pertama, Soal pembiayaan, masih tanggungjawab pelaksana pekerjaan Oleh CV,Karya Raya.” jelas horong.
Kepala Dinas PU juga katakan terkait
Pembangunan jembatan Melawi (II) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Melawi 2019 sebesar Rp 21 milyar lebih, yang dikerjakan PT Marga Mulya, KSO, PT Adhi Mulya Perkasa, hingga saat ini masih belum selesai pengerjaannya.
“Perpres 54, setiap pekerjaan proyek yang belum selesai masa Kontraknya berakhir, Pihak PT Marga Mulya, KSO, PT Adhi Mulya Perkasa, telah melakukan membuat jaminan pembayaran di Bank BPD, beserta addendum berturut turut 3 kali,pertama bulan Agustus, adendum ke II bulan Nopember, Addendum ke III pada bulan Desember 2019 lalu.berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018,” ujarnya.
” Beserta Pihak PT Marga Mulya, KSO, PT Adhi Mulya Perkasa, telah melaksanakan Jaminan Uang didenda dengan perhitungan 1000 per mil atau 5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak,” terangnya.(Abd/Skn)