Polisi Ciduk Komplotan Polisi Gadungan di Jakarta Pusat

962
×

Polisi Ciduk Komplotan Polisi Gadungan di Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20200128 WA0003

Jakarta, faktapers.id – Unit Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat berhasil mengamankan 6 (enam) pelaku yakni, R, DS, ABK AP, A dan N dengan kasus penganiayaan, pemerasan dan kejahatan UU ITE yang dilakukan terhadap korban bernama Aldi.

Dalam keterangan pers nya Kapolres Metro jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto S.I.K yang di dampingi oleh Kompol Supriyadi S.H serta Wakapolsek AKP M.Soleh Ahmad P. SH dan Kanit Reskrim Iptu M.Rasid SH, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suwatno, memaparkan kronologisnya, Para pelaku mendatangi korban dirumah kosnya, dan menuding korban mencuri sebuah motor pukul 05.00 WIB.

Kemudian pelaku membawa korban ke jalan Rawa Tengah dan di intervensi maupun penganiayaan dan pemukulan agar korban mengakui telah mencuri motor, dan akhirnya korbanpun dengan terpaksa mengakuinya.

Selanjutnya korban dimintai uang Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) oleh pelaku. Namun karena orang tuanya tidak mampu, maka hanya diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Senin, 27 Januari 2020

Kemudian keesokan harinya keluarga dan korban melaporkan ke polisi tentang penyekapan, penganiayaan dan pemerasan tersebut ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu M. Rasyid SH dengan cepat langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku berhasil di amankan petugas di TKP, pelaku juga menyebar film, pasal 27 UU ITE, 333,351 dan 368. Diketahui salah satu pelaku ABK memeras korban dengan mengaku – ngaku sebagai anggota polisi.

“Penyekapan dilakukan selama 7 jam, dalam penyekapan tersebut,korban di aniaya. bahkan sempat pelaku menyebarkan video penganiayaan tersebut ke medsos.” Terang Kapolres Kombes Pol Heru.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat bila menemukan tindakan kriminal jangan pernah mengambil tindakan sendiri, akan tetapi silahkan laporkan ke polisi setempat.

Menurut pengakuan salah seorang pelaku wanita ia sempat menyebarkan luaskan video tersebut lewat Instagram.

“Bilamana menemukan sesuatu hal kriminal, jangan di adili sendiri, laporkan kepolisi agar kami yang menindak,” himbaunya.

Pada hari yang sama seuai press rilis kasus tersebut, korban, Aldi bersama kedua orang tuanya datang ke Mapolsek Johar Baru, dalam perihal untuk menerima permohonan maaf dari para pelaku yang merasa menyesal telah menganiaya dan menyekap korban.

Para pelaku mengutarakan penyesalan dan permintaan maaf di hadapan awak media dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang tidak terpuji tersebut, dan korban memaafkan para pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 27 UU ITE, 333,351 dan 368.(ddg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *