Polisi Gelar Rekontruksi Tawuran Semeru Grogol, 15 Adegan Diperankan Pelaku

×

Polisi Gelar Rekontruksi Tawuran Semeru Grogol, 15 Adegan Diperankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Jakarta,faktapers.id – Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi tawuran antara kelompok Kebon Pisang dan kelompok Borobudur Jelambar yang berakhir pembacokan terhadap korban Hadi Iqbal Ramdani (21)

“Kami lakukan rekonstruksi untuk memperjelas peran masing-masing para pelaku tawuran, ada 15 adegan yang diperagakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, Rabu (15/01/2020).

adegan rekonstruksi dimulai dari ketika para tersangka kumpul di depan hotel MKL dengan membawa senjata tajam. Kemudian, mereka berjalan kaki menuju ke Jalan Semeru sambil menyalakan petasan, salah satu dari mereka melakukan live streaming instagram dengan akun @jelambarkebon pisang untuk mencari lawan tawuran.

Kemudian korban bersama teman-temannya kelompok Semeru keluar dari perkampungannya, korban pun maju seorang diri sehingga tersangka langsung mendekati korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Terlihat pada adegan ke delapan, tersangka SWP membacok korban namun ditangkis oleh tangan kiri korban, namun tersangka AR membacok dan mengenai punggung korban. Ketika korban hendak melarikan diri dikejar oleh tersangka RND yang kemudian membacok korban mengenai perut hingga korban pun tersungkur,” jelasnya.

Sementara kanit Krimin Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan dari para pelaku dalam berita acara pemeriksaan.

“Semuanya sesuai dengan pengakuan mereka dan berita acaranya dalam rekonstruksi adegan tersebut guna untuk melengkapi pemberkasan dan menyesuaikan kejadian sebenarnya,” Ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Semeru Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Sebanyak 21 orang diamankan, namun dari hasil pemeriksaan yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan 3 orang yang diketahui sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas saat penangkapan.(Ddg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *