Headline

Polres Badung Bekuk Lima Pemakai Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

×

Polres Badung Bekuk Lima Pemakai Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

Sebarkan artikel ini

Badung, Bali. Faktapers.id
Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Badung berhasil menangkap lima orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di sejumlah tempat.

Press Conference yang dilaksanakan di Aula Polres Badung pada pukul 12.00 wita, dipimpin Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP.

Wakapolres didampingi KBO Narkoba Iptu I Wayan Widastra, SH dan Kasubbag Bagops Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH di depan awak media, mengatakan penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa kelima pelaku dua diantaranya residivis, melakukan gerak gerik mencurigai.

“Sebelum Ops Antik 2020 berlangsung sudah 5 tersangka yang dapat kita diamankan, yang lainnya masih dalam penyelidikan”, tegas Wakapolres Sinaga.

Pihaknya tidak pernah main-main dengan kasus yang satu ini, sembari menunjuk kearah barang bukti, kita akan kejar terus sampai ke akar akarnya.

Adapun para tersangka yang telah ditangkap  NM (40) Wirasawsta, ditangkap di sebelah alfamart, Jln Gatot Subroto, Br Batuculung, Kel. Kerobokan, Kuta Utara Kab. Badung. BB : 1 (satu) Paket Shabu seberat 0,46 gr Brutto atau 0,3 gr Brutto;

AKJ (40) thn, ( residivis), Sopir Grab, ditangkap di Jalan Markandia No.4,Br. Pande,Desa Mengwi,Kec. Mengwi,Kab. Badung, BB : 1 (satu) paket shabu seberat 1,08 gr brutto atau 0,9 gr netto;

IBK (31) thn, ( Residivis) Swasta, ditangkap di sebuah kamar kos jl. Geriya Anyar, gang Dwi tunggal No.7 Ds Pemigan Kec. Densel Kota Denpasar BB : 3 (tiga) paket shabu seberat 1,14 brutto atau 0,44 netto , 2 (dua) butir Ekstasi;

AS (38) thn, Sopir Online,di tangkap di Jl. Raya sempidi,Gg Nakula,Br. Grokgak,Ds Sempidi,Kec. Mengwi, Kab. Badung BB : 1 (satu) paket shabu seberat 0,70 gr brutto atau 0,54 gr netto.

DS (35) Thn,Karyawan Swasta, ditangkap dipinggir jalan wayan gebyag,Br Batu culung,Ds, Kerobokan kaja,Kec. Kuta Utara Kab. Badung BB : 1 (satu) paket shabu 0,29 gr brutto atau 0,09 gr netto.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Badung dalam menekan peredaran gelap narkoba, untuk itu diharapkan kerjasama semua pihak didalam pemberantasan narkoba sehingga kabupaten Badung bisa bebas dari Narkoba”, tambah Kompol Sinaga.

Ia juga menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi prilaku anak-anaknya, agar jangan sampai terlanjur mencicipi, kemudian menjadi ketagihan, jaga dan rawat anak dengan baik, karena narkoba bukan saja menyakiti kantong, juga merusak kesehatan tubuh.

Hingga kini kelima pelaku, mendekam dirumah tahanan Polres Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *