Headline

Polsek Tapung Hulu Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkotika

×

Polsek Tapung Hulu Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini

Kampar. faktapers.id. Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Polres Kampar Ciduk seorang pengedar narkotika jenis shabu pada hari Senin sore (13/1/2020), di sebuah rumah toko (ruko) di Dusun Paitan Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.

Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH alias AM (44), yang beralamat di Afdeling IV Kebun Sei Lindai Desa Senama Nenek, Kec. Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Riau

Bersamaan pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 7,89 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia, sebuah kotak dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

Kemudian pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Hulu, Iptu. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga inisial AM, diduga sering menjual Narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Paitan Desa Kasikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 15.00 Wib Tim berhasil mengamankan tersangka RH alias AM yang sedang berada dalam kamar lantai 2 ruko yang ditempati pelaku ini.

Sementara itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti di TKP berupa 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 7,89 gram, 1 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu, Iptu. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan Kapolsek, bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( fls.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *