Headline

Satlantas Polres Kubar Ingatkan Pengendara, Wajib SIM dan Helem Serta Surat Kendaraan

925
×

Satlantas Polres Kubar Ingatkan Pengendara, Wajib SIM dan Helem Serta Surat Kendaraan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200105 WA0044

Kutai Barat, faktapers.id – Satuan Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, saat ini rutin menggelar razia terhadap kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Sendawar.

Oleh karena itu, kepada masyarakat pengendara diharapkan agar melengkapi semua surat administrasi hingga kelengkapan kendaraannnya, baik roda dua maupun roda 4 dan seterusnya.

Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra SIK MH, melalui Kepala Satlantas Polres Kubar Iptu Edo Damara Yudha, didampingi PS Kanit Patwal Aipda Muhammad Adhar, mengatakan razia rutin digelar oleh Satlantas Polres Kubar di dalam Kota Sendawar (Melak, Barong Tongkok, Sekolaq Darat).

Karena disinyalir banyak terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan fatal. Dalam razia, Satlantas melakukan penertiban surat-surat kendaraan.
“Banyak kami temui kendaraan roda dua dan roda 4 yang tidak lengkap suratnya ataupun pengendara roda dua yang tidak menggunakan helem,” jelas Edo Damara Yudha kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Jumat (3/1/2020) di Melak, Sendawar.

Ditambahkan Kanit Patwal Aipda Muhammad Adhar, tujuan kedepan razia rutin oleh Satlantas Polres Kubar, agar bisa menjadikan suatu daerah sebagai pelopor berlalulintas.

“Sebenarnya masyarakat Kubar sudah mengetahui kewajiban dalam menggunakan kendaraan bermotor. Tetapi karena kurang kesadarannya, sehingga tidak diindahkan. Padahal helem adalah untuk keselamatan diri,” ungkapnya.

“Begitu pula dengan surat-surat kendaraan juga surat izin mengemudi (SIM). Itu sangat penting dan wajib ada. Kendaraan harus sesuai standar pabrik (SNI), tidak boleh dirubah sembarang warna dan bentuknya,” tambah Aipda Muhammad Adhar.

Dia menuturkan, saat terjaring razia banyak pengemdara beralasan tidak membawa kelengkapan surat dan tidak menggunakan helem karena hanya bepergian jarak dekat atau sebentar saja. Hal itu kata dia, alasan klasik yang tak bisa dibenarkan.

“Helem adalah alat keselamatan diri. Meski keluar dari rumah atau lingkungan hanya ratusan meter saja, silahkan dibiasakan menggunakan alat kelengkapan diri dalau berkendaraan,” tuturnya.

“Begitu juga pengendara yang tidak memiliki SIM, atau SIM sudah kedaluarsa (habis masa berlaku), bahkan yang belum memiliki SIM. Agar segera mengurusnya di Kantor Satlantas Mapolres Kubar,” tukasnya.

Aipda Muhammad Adhar menuturkan, Satlantas Polres Kubar berharap, dengan razia rutin masyarakat semakin tertib admnistrasi, tertib kesadaran berlalulintas, agar kedepan Kutai Barat lebih maju.(iyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *