Jakarta, faktapers.id – Bertujuan ketahui permasalahan sampah di Provinsi Bali, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, bertolak ke Denpasar.
Terkait dengan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masala (DIM) Rancanga Undang-undang (RUU), tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali, Komite II laksanakan Kunjungan Kerja ke daerah tersebut.
‘Tujuan Kunker ke Pemerintah Provinsi Bali ini untuk dapat mengetahui permasalahan atau isu pengelolaan sampah di Bali,” sebut Ketua Komite II, Yorrys Raweyai saat berada di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar pada hari Selasa (28/1/20).
Hal ini dirilis Bagian Pemberitaaan Setjen DPD RI, Rabu (29/120). Selain mengetahui pelaksanaan implementasi tentang UU No. 18 tahun 2008 serta menyerap aspirasi dan informasi terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan atas UU tersebut, mengingat Bali merupakan salah satu contoh provinsi yang baik dalam pengelolaan sampahnya.
Di kesempatan yang sama, senator asal Bali yang juga anggota Komite II, I Made Mangku Pastika memaparkan dulu sudah akan dibentuk sebuah badan otorita terkait dengan pengelolaan sampah di Bali namun belum terlaksana.
“Selain itu edukasi terhadap masyarakat dan budaya dalam memperlakukan sampah yang perlu diubah. Komitmen pemerintah dan pemerintah daerah (Bupati, Walikota, Gubernur) yang harus dijaga serta perlu ditambahkan aturan tentang tipping fee dalam pengelolaan sampah di Bali pada khususnya”, jelas Mangku Pastika.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bali yang mewakili Gubernur Bali dalam penerimaan delegasi Kunker Komite II DPD, Ni Luh Made Wiratmi menjelaskan, dengan jumlah penduduk hampir mencapai 4.5 juta jiwa pada tahun 2018 yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali ini, menghasilkan sekitar 2.575 ton timbunan sampah per harinya (Data timbunan sampah tahun 2019 Pemerintah Provinsi Bali-red).
“Salah satu masalah dari pengelolaan sampah di Bali yaitu volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitasnya dan tidak dilakukan pengolahan sesuai dengan ketentuan pada UU No.18 Tahun 2008,” tambahnya. (OSS)