Jakarta, faktapers.id – Jalankan Intruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara ganti tong sampah lama dengan tong sampah pilah. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjadikan DKI Jakarta sebagai Kota yang serius menangani sampah.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan jika pihaknya sudah memulai mengganti tong sampah di lingkungan kantor Wali Kota dengan tong pilah tujuh kategori sampah.
“Untuk tahap awalnya, tong sampah tersebut ditempatkan di lobi dan lantai dua Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Selanjutnya akan ditambah ke setiap Lantai dan seluruh di Kantor Kecamatan dan Kantor Kantor lainnya di wilayah Jakarta Utara juga akan segera memiliki tempat sampah pilah yang sama,” katanya Sabtu (1/2).
Menurut Sigit, apa yang dilakukan saat ini adalah sebagai upaya membangun kesadaran dan kepeloporan mengelola sampah dari sumbernya.
“Dengan begitu, harapannya pengelolaan sampah yang selama ini masih menjadi persoalan itu bisa dientaskan. Salah satunya dengan memulai pengelolaan dan pemilahan dari sumbernya,” tambahnya.
Tidak sampai di situ saja, Sigit juga menegaskan butuh peran serta dan kolaborasi banyak pihak untuk menjadikan DKI Jakarta Kota yang serius dalam menangani sampah.
“Kita tanamkan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) ke masyarakat. Dan pemilahan pun harus langsung dilakukan di sumbernya, karena tidak semua sisa konsumsi dianggap sampah. Ini adalah tanggung jawab bersama terkait dengan kegiatan konsumsi pada masyarakat, jika kita persepsikan sebagai sampah, maka akan useless terbuang tanpa bisa termanfaatkan,” tuturnya.(Tajuli)