Cilegon, faktapers.id – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil meringkus DH (30) dan AA (30) dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kel. Jombang Wetan Kota Cilegon. Minggu (2/2/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. S.I.K., M.H. kepada awak media, Senin (3/2/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 34 / II / Res 4.2 / 2020 / Res Cilegon.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan dua pemuda DH (30) dan AA (30) penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” katanya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi Kristal putih yang diduga narkotika Jenis Sabu 0.28 gram, sebuah pipet kaca, alat hisap bong dan satu unit R2 pada saat dua pelaku di tangkap.
“Dari keterangan ke dua tersangka bahwa mereka memperoleh atau membeli narkotika jenis Sabu dari salah satu temannya NL (DPO),” ujarnya.
Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Atas perbuatan DH (30) dan AA (30) yang merupakan warga Kota Cilegon akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya
Terakhir Edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.(hms/uaa)