Gowa, faktapers.id – Profesionalisme dalam melakukan penegakan hukum baik saat penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan satuan Reskrim Polres Gowa kembali “diuji’ melalui sidang Praperadilan di pengadilan negeri Sungguminasa beberapa waktu lalu.
Tiga agenda Praperadilan yang dilakukan adalah terkait penetapan tersangka dalam tiga kasus yang berbeda dimana, Pengadilan Negeri Sungguminasa mengeluarkan keputusan sidang tidak menerima atau menolak semua gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Hasil putusan tersebut telah berkekuatan hukum dengan dikeluarkannya surat putusan Praperadilan.
Tiga kasus yang berperkara dalam selama bulan januari tersebut diantaranya, kasus penistaan agama, penyerobotan tanah serta kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama.
Pasca ke tiga putusan dimenangkan oleh Polres Gowa selanjutnya, Kasubbag Humas Polres Gowa mengatakan,” Polres Gowa akan selalu menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh para pemohon jika dalam proses penegakan hukum dianggap tidak sesuai dengan prosedur,” terang AKP. Mangatas Tambunan.
Apresiasi setinggi-tingginya buat jajaran Satuan Reskrim yang telah melakukan penyelidikan, penyidikan, memeriksa saksi, ahli, bukti serta gelar perkara sesuai prosedur yang ada dan hal ini perlu dipertahankan serta ditingkatkan, ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy Samola
Untuk penaganan Praperadilan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Polres Gowa saya ucapkan terima kasih dan jaga kekompakan, tambah Boy.(Kartia)