Headline

Kapolres Maros Nyatakan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Sikdes Lanjut

1435
×

Kapolres Maros Nyatakan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Sikdes Lanjut

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes), masih berlanjut.
Saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan dan pengumpilan alat bukti, serta pemeriksaan saksi.

“Kasus ini masih sementara ditindaklanjuti. Kami lanjut terus,” kata Musa saat ditemui pasca coffee morning di kafe Buana, komplek eks terminal Marusu, Kecamatan Turikale, Maros, Kamis (6/2/2020).

Sebelum menyeret tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp 600 juta tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Kami juga akan koordinasi dengan APIP,” lanjut Kapolres.

Polres Maros segera menetapkan tersangka, jika alat bukti sudah cukup untuk penyidikan.

“Kasus korupsi butuh waktu untuk mengungkapnya,” katanya.
Mandek! Tiga Kasat Reskrim Polres Maros Dinilai Tak Mampu Seret Tersangka Sikdes

Anti Koruption Committee (ACC) Sulawesi menilai kepolisian dan kejaksaan di Sulsel tertutup dalam menangani kasus korupsi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ACC yakni, dugaan korupsi pengdaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) di Maros.

Kasus tersebut diusut oleh Polres Maros, namun hingga sekarang belum ada perkembangan.

Direktur ACC, Abdul Kadir Wokanubun menjelaskan Polda Sulsel dan jajarannya melakukan penyelidikan atau pengusutan kasus secara sembunyi-sembunyi, Senin (30/12/2019).

Kadir menilai selama 2018, Polres Maros tidak mampu menuntaskan satu kasus dugaan korupsi, yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa, dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Kasus tersebut yakni, dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013, dan telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta.

“Kami pertanyakan komitmen Polres Maros atas janji mengusut tuntas kasus Sikdes. Sudah tiga Kasat Reskrim, namun belum mampu seret tersangka tahun 2018,” kata Kadir.

Kadir curiga, pengusutan satu kasus oleh Polres Maros membutuhan waktu lebih dari setahun. Hal tersebut, membuktikan Polres sangat lambat dalam mengusut.

Polres Maros kini memiliki waktu dua bulam untuk menyeret tersangka. Sejak tahun 2019, Polres dinilai menggantung kasus tersebut.

“Kasus ini dirilis oleh Polres tahun 2018 lalu. Bersamaan dengan kasus korupsi Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB) Dinas Perikanan,” katanya.

Saat rilis akhir tahun, Polres hanya tetapkan tersangka GBIB. Rencananya, tahun 2019 baru penetapan tersangka Sikdes.

“Namun sepuluh bulan berlalu, tidak ada kabar Sikdes. Ada apa?. Polisi harus tetapkan tersangka ditahun ini. Waktunya tinggal dua bulan,” ujar dia.

Sebelumnya, Polres Maros, memastikan akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi Sikdes 2013, dari penyelidikan dan penyidikan, November 2018 lalu.

Namun tiba-tiba, kasus tersebut tidak terselesaikan hingga akhir tahun.

Saat itu, Iptu Deni Eko menjabat sebagai Kasat Reskrim, dan menggantikan AKP Jufri Nasir. Saat ini Jufri menjabat di Polres Takalar.

Deni mengatakan, pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka.

Deni memastikan, penetapan tersangka juga akan segera dilakukan setelah peningkatan status kasus.

“Kami target, tahun ini (2018), status kasus dugaan korupsi Sikdes ditingkatkan ke sidik. Semoga prosesnya dapat berjalan lancar,” kata Deni saat itu.

Sikdes ‘Digantung’ Polisi.

Setahun bergulir di Polres Maros, kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013 belum menuai perkembangan.

Padahal Unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Maros, telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 80 Kepala Desa dari 14 Kecamatan.

Abdul Kadir meminta kepada Polda Sulsel, untuk mengambil alih atau melakukan pengawasan terhadap kinerja Polres Maros.

Pasalnya, publik tidak terlalu percaya dengan kinerja Polres.

Pengawasan Polda sangat dibutuhkan, supaya Polres Maros bisa serius menangani kasus Sikdes maupun dugaan korupsi lainnya.

“Untuk saat ini, Polres Maros sangat penting disupervisi dan mendapatkan pengawasan dari Polda Sulsel. Jika Polda turun tangan, Polres Maros pasti serius menangani kasus,” katanya.

Kadir mengatakan, seharusnya Polres Maros terbuka ke publik untuk menyampaikan perkembangan kasus yang diusutnya. Jika ada masalah, hal tersebut juga harus disampaikan ke publik.

Publik berhak untuk mengetahui sejauh mana progres dari penanganan kasus tersebut. Apalagi kasus Sikdes melibatkan sejumlah pihak.

“Sangat penting keterbukaan informasi perkara di Polres Maros agar tidak ada kesan main main. Sangat penting ditahu, sejauh mana progresnya,” katanya.

Saat pengadaan aplikasi, Apdesi meminta kepada masing-masing desa sebesar Rp 7,5 juta.

80 Kepala Desa di Maros menuruti kemauan Apdesi dan mengucurkan Dana Desanya masing-masing.

Saat menjabat Kasat Reskirim Polres Maros, AKP Jufri Nasir mengatakan, pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Sikdes yang diduga merugikan negara tersebut.

Sebanyak 80 Kepala Desa, Pendamping desa dari 14 Kecamatan telah diperiksa secara bergantian.

“Kami memang sementara menyelidiki kasus itu. Hingga saat ini, kami belum tetapkan tersangka. Proses masih sementara berjalan,” kata Jufri sebelum dimutasi.

Usut Dua Kasus 2018

Selama tahun 2018, Unit Tipikor Polres Maros hanya menyeret satu tersangka kasus dugaan korupsi dari Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan.

Penetapan tersangka dilakukan Polres setelah memgusut kasus dugaan korupsi Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB) Dinas Perikanan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko saat itu mengatakan, pihaknya hanya berhasil menyeret satu tersangka dalam kasus GPIB yakni, recorder atau staf, Hasbullah.

“Tahun ini, kami menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi GBIB. Ada dua kasus yang ditangani di tahun 2018, tapi hanya GBIB yang ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Meski telah menetapkan tersangka, namun Polres masih mencari pelaku korupsi lainnya. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan Hasbullah.

Dia menjelaskan, GBIB tersebut merupakan program Kementrian tahun 2015 lalu. Simber anggarannya dari APBN sebesar Rp 717 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami temukan, pelaksana kegiatan GBIB tidak berdasarkan pada petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan,” katanya.

Akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 268 juta. Kerugian tersebut berdasarkan audit dari BPKP.

Sementara AKBP Yohanes Richard saat menjabat Kapolres Maros pada waktu itu, menambahkan, GBIB merupakan program Kementerian Pertanian yang dikerjakan di beberapa Kabupaten, termasuk Maros.

“Jadi Kementerian Pertanian memberikan benih sapi untuk dilakukan inseminasi buatan. Tapi di Maros, hal itu tidak dilakukan dengan baik,” katanya.

Kasus lain yang ditangani yakni, dugaan korupsi peangadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes).

Hanya saja, Polres belum berani menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Alasanya masih tahap penghitungan kerugian negara.

Kini Kasat Reskrim telah berganti lagi. Setelah AKP Jufri Nasir dan Iptu Deni Eko, Iptu Dona Briadi menjabat di Maros(anchank).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *