Polisi Gagalkan 38.400 Butir Narkoba Jenis H5 yang Akan Diedarkan di Hari Valentine

477
×

Polisi Gagalkan 38.400 Butir Narkoba Jenis H5 yang Akan Diedarkan di Hari Valentine

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 38.400 butir narkotika jenis Happy Five (H5). Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan pada momen hari valentine di Jakarta.

Untuk mengelabui petugas, narkoba jenis H5 yang dikirim dari Taiwan itu dibungkus rapi dengan permen ‘Inggris’.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman H5 dari Taiwan ke Indonesia melalui Pos Indonesia pada Januari 2020. Sejak itu, Polisi mulai bergerak melakukan pemantauan hingga paket yang dikirim sebanyak dua kali itu diterima oleh tersangka berinisial E.

“Ini sekitar kurun waktu 1 minggu lebih melakukan penyelidikan berdasarkan laporan akan ada pengiriman barang dari Taiwan. Ini jaringan internasional”, papar Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2/2020)

Menurut Yusri, setelah tersangka berinisial E ditangkap pada 1 Februari di daerah Kemayoran, polisi kemudian langsung menggeledah rumah tersangka tersebut. Hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan pil H5 dibungkus dengan ‘permen Inggris’.

“Saat ditangkap, diamankan E padanya nggak ditemukan (barang bukti) saat itu. Kemudian digiring masuk ke kediamannya, di dalam rumahnya ditemukan 32 bungkus seperti ini. Ini adalah (bungkus) permen buatan Inggris, ini dia kelabui dengan dibungkus permen buatan Inggris”, terang Yusri.

Menurut Yusri, pengmasan H5 ke dalam 32 bungkus permen Inggris itu merupakan modus baru. Karena biasanya H5 diedarkan dalam bentuk tablet seperti obat.

Rencananya, H5 ini akan diedarkan di hari valentine melalui tempat hiburan malam di Jakarta.

“Keterangan awal dari tersangka mau didistribusikan saat hari valentine. Rencana mau diedarin di Jakarta khususnya di tempat tempat hiburan”, ungkap Yusri.

Hingga kini, polisi masih terus memburu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *