Maros, faktapers.id — Kejaksaan Negeri Maros Propinsi Sulawesi Selatan telah menahanan oknum camat, eks Camat Simbang Muh.Hatta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pengembangan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Kantor Camat Simbang, Rabu, 28/8- 2019, tahun lalu.
Penahanan tersebut, dibenarkan kasi Intel Kajari Maros Devid, atas penahanan eks camat Sumbang. Muh, hatta
“Benar telah dilakukan penahanan terhadap Muh.Hatta eks Camat Simbang yang dilakukan oleh Pidsus bertepatan Waktu Magrib tadi di Maros,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsAppnya Jumat (07/02/20).
Terkait ditahannya Oknum mantan Camat Simbang Muh.Hatta kini terjawab sudah yang selama ini ada dugaan campur tangan yang ingin meronrong wibawa penyidik dalam proses penyidikan.Tapi anggapan itu ditepis oleh Tiem pidus Kajari Maros dan tak tergoda dengan rumor yang berkembang diluar sana.
“Pidsus Kajari Maros telah mempelihatkan propesinalisme sebagai penegak Hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Maros,” pungkasnya.
Demikian dikatakan oleh Sekjen LSM PEKAN 21 Amir Kadir,jumat 07/02/20 Kajari Maros dalam hal ini Pidsus telah memperlihatkan keprofesionalisme sebagai penyidik.
“Saya sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja kerasnya kepada Kajari Maros terkhusus tiem Penyidik atas ditahannya eks Camat Simbang Muh.Hatta,” tuturnu.
Seperti yang telah diberitakan berapa pekan lalu, Muh.Hatta dan Sofyan,
diduga terlibat pungutan liar terkait transaksi Jual Beli Tanah.
“Dalam OTT itu, tim Kejari Maros menyita barang bukti uang sebesar Rp. 10,8 juta.yang diruang kerja Camat Simbang,”tutup Amir.(anchank)