Petugas Gabungan Cabut Aliran Listrik dan Segel Cafe Ilegal di Kawasan Royal Penjaringan

1121
×

Petugas Gabungan Cabut Aliran Listrik dan Segel Cafe Ilegal di Kawasan Royal Penjaringan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Petugas gabungan menggelar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan penyegelan cafe ilegal di Kawasan Royal, RW 13/I Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penertiban dilakukan berdasar pada adanya aduan masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum.

Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan, P2TL merupakan tindak lanjut kasus dugaan praktik perdagangan orang pada salah satu di cafe kawasan tersebut. Terlebih sejumlah cafe itu pun berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Hari ini kami ada dua kegiatan yaitu P2TL yang dilakukan petugas PLN (Perusahaan Listrik Negara), kemudian dari Satpol PP memeriksa perizinan tempat tempat usaha cafe,” kata Depika, saat ditemui di Kawasan Royal, RW 13/I Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2).

Ke depannya, Pemerintah Kota Jakarta Utara, berkolaborasi dengan PT KAI, dan TNI-Polri akan melakukan pembinaan dan pengawasan di kawasan tersebut sehingga tidak lagi ada kasus serupa. Termasuk menggodok suatu kebijakan terbaik bagi masyarakat.

“Rencana jangka panjang sedang direncanakan dan dalam pembahasan. Yang pasti karena ini lahan milik PT KAI, maka PT KAI pun tidak pernah mengeluarkan izin bahwa kawasan tersebut boleh dipasang listrik dan izin usaha,” jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yusuf Majid menerangkan, penyegelan telah dilakukan pada 42 cafe ilegal di kawasan tersebut. Termasuk pada lima cafe yang terdapat wisma atau tempat tinggal.

“Tadi petugas juga menertibkan tenda yang berada di sisi kanan dan kiri tembok pembatas rel. Ini semua kami lakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan,” tutupnya.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *