Headline

4 Pelaku Curat Dibekuk Tim Jatanras Polres Maros

1456
×

4 Pelaku Curat Dibekuk Tim Jatanras Polres Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Tim Jatanras polres Maros di backup TIM TRC Resmob Polda Sulsel mengamankan 4 (empat) pelaku curat.

Pelaku curat diamankan berdasarkan 8 (delapan) laporan polisi ,di polres Maros, Polsek Bantimurung, polsek, Tanralili.

Atas kejadian tersebut, penangkapan bermula pada Ismail alias mail.(29) yang juga merupakan aktor utama,
Ismail diamankan dikabupaten Gowa berserta barang bukti sebilah parang miliknya yang ia pergunakan saat menjalankan aksinya.

Hasil interogasi diketahui pelaku (Ismail) dibantu oleh tiga orang rekannya, Suharjo Muna alias Jo (32) warga Jl Ance Dg Ngoyo kota Makassar serta dua pelaku warga Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Muhammading alias Madi (32) dan Namrullah (60).

Pada pers rilis yang di gelar di Mako Polres Maros, Senin, (10/2/2020), Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon mengatakan, modus dari tindakan kejahatan ini, pelaku beraksi pada malam hari setelah situasi sepi.

Setelah mereka menentukan target, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel dan membongkar jendela menggunakan sebilah parang, kemudian setelah berhasil masuk dalam rumah, pelaku mengambil barang berharga.

Lanjut Musa menjelaskan, pengakuan tersangka ia menggunakan motor berboncengan mencari rumah yang akan dijadikn target dan memantau situasi, apabila rumah yang menjadi target terlihat sepi dan juga situasi mulai hening, pelaku mulai menjalankan aksinya.

Setelah berhasil mengeksekusi mengambil barang berharga diataranya pelaku meminta untuk dijemput melalui via telepon seluler.

Tersangka pun mengakui bersama kelompok melakukan aksinya sejak November hingga Desember 2019.

Barang bukti (BB) yang disita sebagai barang bukti (BB) di Mako Polres Maros berupa satu unit motor Yamaha Mio Z warna merah, Yamaha N-Max warna hitam dan satu unit Yamaha M3 warna merah hitam.

Barang bukti lainnya ,sebilah parang HP Merk Samsung dan satu buah tas warna merah bergaris putih.

Sementara masih ada (BB) barang bukti yang dicari yaitu, satu HP Samsung J Prima, HP Xiomi, satu Laptop merk HP, HP Oppo A3S, Samsung J5 Prima, satu unit HP Nokia dan dua buah cincin emas seberat 6 gram.

Saat ini, 4 pelaku kejahatan curat mendekam di tahanan Polres Maros, yang dikenakan pasal 363 (ayat) 1 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *