Asyik, 50 Persen Dana Bos Untuk Kesejahteraan Guru Honorer Tapi Bersyarat Loh..!

823
×

Asyik, 50 Persen Dana Bos Untuk Kesejahteraan Guru Honorer Tapi Bersyarat Loh..!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Pendidikan bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri RI berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Hal itu, terlihat saat ketiga kementerian itu melakukan pengumuman soal dana Bantuan Sekolah(BOS) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, belum lama ini.

Dikatakan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.

Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan dengan porsinya 50 persen.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Diungkapkan Nadiem, Dana BOS dapat digunakan sebagai pembayaran honor untuk para guru honorer. Akan tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Belum memiliki sertifikasi pendidik. Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019,” ujarnya.

Nadiem juga mengungkapkan, batas 50 persen itu tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.

“Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah,” pungkasnya.

Syarat Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam kebijakan ketiga Merdeka Belajar ini, kata Nadiem, Kemendikbud akan fokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Akan tetapi, persoalan itu harus diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS, agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tandasnya.(uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *