Klaten, faktapers.id – Puluhan botol miras ilegal berbagai merek berhasil disita jajaran Polres Klaten. Minuman keras tersebut merupakan hasil operasi pekat untuk periode minggu ke-2 bulan Februari 2020.
“Untuk bulan Februari sampai dengan tanggal 13 ini ada ciu 2 botol dan miras botolan (Pabrikan) ada 86 botol yang kita amankan.” Ujar Kasat Sabhara AKP Edi Sukamto saat press release di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/20).
AKP Edi Sukamto mengungkapkan bahwa puluhan botol itu disita dari 8 TKP di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Klaten. Modus para pelaku masih sama seperti sebelumnya yaitu dengan modus toko kelontong, namun dari hasil pengecekan tidak ada pelaku yang sama dengan yang sudah ditindak kemarin.
“Sementara ini ada 3 yang kita ajukan sidang tipiring, untuk bulan Januari kemarin ada 12.” imbuhnya.
AKP Edi Sukamto menambahkan, Polres Klaten sesuai Instruksi Kapolres AKBP Wiyono Eko Prasetyo berkomitmen akan terus memerangi peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Pihaknya juga meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika ada aktifitas penjualan miras di call center ‘Sikat Miras’ 081392613993. (Madi)