Diklaim Dua Pemilik, Tanah Embung di Kapuk Muara Jadi Rebutan

1040
×

Diklaim Dua Pemilik, Tanah Embung di Kapuk Muara Jadi Rebutan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id- Persoalan Tanah Embung yang terletak di RT.01/RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara di klaim 2 orang, yang mengaku miliknya, dan masing-masing mengaku memiliki surat.

Hampir terjadi kesalah pahaman antara Salim Sugiharjo dengan Haji Dani terkait pemagaran tanah tersebut

Kedua belah pihak ahkirnya mendatangi kantor kelurahan Kapuk Muara.

Haji Dani mengatakan “Kalau pak Salim mau tanah embung bayarin dulu, jangan main pagar pagar aja itu tanah. Kalau pak Salim punya surat tanah embung buktikan, dan kita cek keabsahan surat pak Salim ke BPN Jakarta Utara,” pungkasnya di taman belakang Kelurahan Kapuk Muara,Rabu (12/2/2020)

Sementara itu Salim Sugiarjo juga menyebut bahwa ia telah membeli tanah embung tersebut. “Kalau pak haji Dani merasa punya surat surat tanah tolong tunjukan kepada saya, karena tanah embung itu sudah saya beli,” sebutnya.

“Kalau surat pak haji Dani itu benar kata orang BPN pastinya saya beli, kalau pak haji Dani mau jual ke saya,” tegas Salim.

Namun akhirnya kedua belah pihak sepakat damai secara lisan dan disaksikan oleh lurah Kapuk Muara. Rencananya kedua belah pihak akan adu bukti atau melihat keabsahan suratmya di BPN Jakarta Utara pada hari senin pada tanggal 17/2/2020.

Sebelumnya pernah diberitakan pada tanggal 23/11/2019, bahwa  lurah Kapuk Muara beserta warganya pasang sepanduk bertuliskan larangan embung diurug sesui Perda Nomor 8 tahun 2007 di saksikan oleh Lurah Kapuk Muara beserta jajaranya, Kasatpol kapuk muara , Bhabinkamtibmas, Babinsa,Tokoh Masyarakat, ketua RT, RW, FKDM, LMK, Karang Taruna dan Ormas.

Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjuntak memberi ketegasan kepada kedua belah pihak, yang merasa memiliki tanahnya diserobot oleh seseorang laporkan saja ke Polisi. “Nanti semua jelasnya kalau sudah di kantor Polisi,” tandasnya.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *