Jakarta, faktapers.id – Soal adanya usulan-usulan polsek untuk tidak lakukan penyidikan dan penyelidikan dalam suatu perkara ditanggapi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo meski cakupan wilayah polsek kecil, proses penegakkan hukum tetap diperlukan.
“Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Ia mengatakan, apabila perkara dapat diselesaikan dan mampu ditangani oleh anggota, maka itu sah-sah saja. Namun, jika tidak bisa diselesaikan, kemudian diserahkan ke tingkat polres itu pun juga tidak jadi masalah.
“Tergantung (kondisi, red) geografisnya. Kalau memang polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah,” ujarnya.(uaa/hw)