Jakarta, faktapers.id – Unit Reskrim Cengkareng berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Curanmor R2 di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri melalui Kanit Reskrim AKP Antonius mengatakan, saksi korban membenarkan kendaraan yang hilang, sebelumnya di parkir dalam keadaan terkunci stang dan setelah mengetahui motor sudah tidak ada lalu melakukan pengecekan di rekaman CCTV.
“Terlihat perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku pada jam 05.10 WIB.
Terlihat pelaku merusak lubang kunci Motor menggunakan kunci L Sedangkan pelaku lain bertugas mengawasi sekitar,” ungkapnya, Rabu (19/2/2020).
Masih dikatakannya, pada hari Selasa , 18 Feb 2020 sekitar jam 04.00 WIB team opsnal yg dipimpin kanit Reskrim bersama dengan panit Reskrim berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku BR (22) dan HP (44) berikut barang bukti 2 (dua) kr roda 2 hasil kejahatan serta kunci leter T.
“Hasil intro kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian (curanmor) sebanyak 18 x di wilayah hukum Polres JakBar”, terangnya.
Dan hasil kejahatan tersebut di jual kepada seseorang yang bernama ROY di Kampung Ambon.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan”, imbuhnya.(ibeng)