Majalengka, faktapers.id – Kejaksaan Negeri Majalengka canangkan zona integritas untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Jumat (21/2/2020).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Majalengka, Sekda Majalengka, Asda I, Ketua DPRD Majalengka, Dandim 0617, Wakapolres Majalengka, dan Kalapas Kelas II B Majalengka.
Kajari Majalengka, Sri Indarti mengatakan, secara internal pada hari kemarin, Kamis (20/2/2020) penandatangan fakta integritas WBK dan WBBM telah dilakukan.
Dikatakannya, program integritas itu diaktualisasikan ke dalam kinerja yang profesional dalam melayani masyarakat.
Di sektor pelayanan publik pihaknya akan meningkatkan tugas pelaksanaan dan fungsi kejaksaan seperti optimalisasi pelayanan denda tilang dan penyelesaian barang bukti sesuai putusan hakim.
“Selaku eksekutor putusan hakim kita akan memaksimalkan tugas demi meningkatkan pelayanan publik. Kita juga siap delivery barang bukti untuk mengembalikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan,” pungkasnya.
Intinya pencanangan zona integritas WBK dan WBBM Kejari Majalengka akan mengutamakan pencegahan tindak pidana Korupsi dengan melakukqn penyuluhan Hukum, tandasnya.
Sementara Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi menyampaikan sangat mendukung pencanangan zona Integritasi WBK dan WBBM di Kab Majakengka, mengingat perilaku korupsi tidak bisa di tolerir.
Karna menyebut ada tiga titik area rawan korupsi yang menjadi target APH yaitu Perizinan, Jual beli jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan,termasuk pungli, mempersulit, dan berbelit belit dalam pelayanan Masyarakat.
“Saya berharap dengan pencanangan WBK dan WBBM oleh Kejari Majalengka terhindar dari praktek-praktek korupsi yang dapat menghambat pembangunan yang berkelanjutan khususnya di pembangunan Kab Majalengka,”tuturnya.(Lintong Situmorang)