Banten, faktapers.id – DPD KAI Banten melaksanakan pengangkatan Advokat sebanyak 50 peserta di Soll Marina Hotel Serpong, Jumat(21/2/2020).
Presiden KAI Adv. Erman Umar, SH menyampaikan kepada para Advokat yang baru di lantik, untuk selalu menjaga etika profesi Advokat.
Dilain sisi, Ketua DPD KAI Propinsi Banten, Adv Damsik Yanto, SH, MH, CIL mengucapkan selamat atas para Advokat yang baru diangkat.
“Semoga menjadi Advokat yang Profesional, bermartabat, dan disegani oleh penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Polisi,” ucapnya.
Damsik berpesan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.
Selain itu, Advokat juga adalah aparat penegak hukum yang bebas dan mandiri.
“Saya berpesan kepada Advokat baru dilantik untuk selalu menjaga peraturan perundang2 yang berlaku, kode etik advokat, nantinya selama menjalani profesi jangan pernah mengeluh terus berjuang, terakhir jangan menolak apabila masyarakat yang tidak mampu perlu bantuan hukum,”imbuhnya.(fp01/hw)