Jakarta, faktapers.id – Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 5 tersangka pengeroyok seorang remaja hingga tak bernyawa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, korban RH (16) ditemukan tewas akibat luka tikaman senjata tajam (sajam) yang digunakan oleh para pelaku saat pengeroyokan.
“Pelakunya inisialnya RA, BN, AS, IBF dan D”, papar Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, (21/2/2020).
Menurut Budi, selain lima tersangka, ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita juga akan kejar dua DPO. Kita maksimalkan penyidikan”, ucap Budi.
Dalam pengaman kelima tersangka itu, polisi menyita beberapa jenis sajam, diantaranya celurit yang digunakan saat mengeroyok RH hingga meninggal dunia.
Hasil keterangan pemeriksaan, para tersangka mengaku memiliki peran masing – masing ketika menghabisi nyawa RH.
RA berperan membacok korban hingga tewas, BN berperang menjatuhkan korban ke jalanan, AS berperan memukul RH dengan balok. Sisanya ikut melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan juga subsidier 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Herry